Breaking News

PAKAR : Dokter Terlibat Mavia Ginjal Harus di Ganjar Hukuman Berat

Sahadewi.com Prof Dr Syafruddin Kalo SH selaku Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara,  memberikan tanggapan bahwa oknum dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan ginjal (Mavia Ginjal) di sebuah rumah sakit di Jakarta harus dihukum berat.
“Tindakan oknum dokter tersebut, sangat keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan, serta harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka,” papar Syafruddin di Medan, Sabtu.
Perbuatan oknum dokter itu, menurut dia, tidak hanya melanggar sumpah, kode etik, tetapi juga tindak pidana yang telah merugikan warga masyarakat.
“Jadi wajar oknum dokter yang melanggar hukum itu, diberikan ganjaran sesuai dengan kesalahan dia lakukan, dan kedepan kasus seperti ini agar tidak terulang lagi,” ujar Syafruddin.
Dia menyebutkan, sangat disesalkan seorang dokter terlibat kasus jual beli organ ginjal, hal ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan sangat memalukan.
Praktik yang melanggar hukum tersebut, dilakukan secara terorganisir dan memiliki jaringan kuat yang sulit terpantau aparat kepolisian.
“Namun, berkat kerja keras aparat keamanan itu, berhasil membongkar jaringan penjualan organ ginjal yang dilakukan sebuah rumah sakit,” kata Dosen Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin mengatakan, modus dalam bisnis ginjal tersebut, dilakukan dengan cukup rapi dan berpura-pura bersifat sosial kepada korban (pendonor) dari kalangan warga yang tidak mampu ekonominya.
Perekrut (penghubung) yang disuruh pihak rumah sakit mencari warga ingin mendonorkan organ ginjalnya dan diberikan imbalan berupa uang puluhan juta rupiah.
Kemudian, organ ginjal tersebut dijual kepada pasien penderita penyakit itu, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dan pihak rumah sakit mendapat keuntungan yang cukup besar.
Sedangkan, kepada pihak penghubung yang mencari warga pendonor ginjal itu, juga diberikan hadiah uang oleh pihak rumah sakit.
“Oknum dokter yang terlibat operasi transplantasi ginjal, penghubung dan pimpinan rumah sakit menyediakan tempat operasi tersebut harus dihukum berat,” kata Guru Besar Tetap Fakultas Hukum USU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini diungkap kepolisian.
“Masih dalam pendalaman tentang keterlibatan pihak rumah sakit dan dokter,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, ada tiga rumah sakit yang diduga menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus tersebut.
Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN. Para korban, kata dia, diberi imbalan antara Rp70 juta – Rp90 juta bila bersedia mendonorkan ginjal mereka.

Tidak ada komentar